WAHANANEWS.CO, Jakarta - Panggung politik Georgia diguncang ketika mantan perdana menterinya harus turun dari singgasana kekuasaan ke balik jeruji besi setelah mengaku terlibat kejahatan pencucian uang.
Mantan Perdana Menteri Georgia Irakli Garibashvili dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah mengaku bersalah atas tindak pidana pencucian uang pada Senin (12/1/2025).
Baca Juga:
‘Peternakan Manusia’ di Georgia Eksploitasi 100 Wanita untuk Bisnis Sel Telur
Selain hukuman penjara, Garibashvili juga dijatuhi denda sebesar 1 juta lari atau sekitar Rp4,85 miliar serta penyitaan seluruh dana yang diperoleh dari hasil aktivitas kriminal oleh negara.
Garibashvili diketahui pernah menjabat sebagai perdana menteri Georgia pada dua periode, yakni 2013–2015 dan 2021–2024, serta dikenal sebagai loyalis lama Bidzina Ivanishvili, mantan perdana menteri miliarder yang disebut sebagai penguasa de facto Georgia, menurut laporan Reuters.
Keputusan resmi terkait pengakuan bersalah tersebut diumumkan oleh Kantor Jaksa Agung Georgia.
Baca Juga:
Timnas Turki Menang Melawan Georgia di Euro 2024 Skor 3-1
“Kantor Jaksa Agung Georgia telah menandatangani perjanjian pengakuan bersalah dengan terdakwa Irakli Garibashvili, di mana mantan perdana menteri tersebut dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kejahatan berdasarkan Pasal 194, bagian tiga Kitab Undang-Undang Pidana Georgia,” ujar kantor jaksa tersebut seperti dikutip Anadolu Agency.
“Irakli Garibashvili mengakui kejahatan yang dilakukannya dan menyetujui ketentuan dalam perjanjian pengakuan bersalah,” demikian pernyataan resmi kantor jaksa.
Pengadilan setempat kemudian menyetujui permohonan kejaksaan mengenai perjanjian pengakuan bersalah tersebut.