Sekadar diketahui, konstitusi Filipina melarang produksi dan penggunaan senjata nuklir di wilayah negara tersebut.
Filipina juga merupakan penandatangan Traktat Larangan Senjata Nuklir.
Baca Juga:
Duterte Ditangkap, Eks Presiden Filipina Diperkarakan ICC atas Perang Narkoba
Selain itu, negara tersebut menandatangani Traktat Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara atau Traktat Bangkok pada tahun 1995 bersama dengan Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Traktat Bangkok mewajibkan anggotanya untuk tidak mengembangkan, membuat, atau memperoleh, memiliki, atau memiliki kendali atas senjata nuklir. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.