Sekadar diketahui, konstitusi Filipina melarang produksi dan penggunaan senjata nuklir di wilayah negara tersebut.
Filipina juga merupakan penandatangan Traktat Larangan Senjata Nuklir.
Baca Juga:
Usai Dipindahkan, Menko Yusril Sebut Mary Jane & Bali Nine Tak Bisa ke RI
Selain itu, negara tersebut menandatangani Traktat Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara atau Traktat Bangkok pada tahun 1995 bersama dengan Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Traktat Bangkok mewajibkan anggotanya untuk tidak mengembangkan, membuat, atau memperoleh, memiliki, atau memiliki kendali atas senjata nuklir. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.