WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tragedi menimpa seorang perempuan Indonesia bernama Nawza Aliya (19), yang ditemukan meninggal dunia di Kamboja pada Selasa (12/8/2025) setelah diyakini menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus tawaran kerja.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, pada Kamis (21/8/2025) menjelaskan Nawza meninggal di Rumah Sakit Siem Reap akibat overdosis.
Baca Juga:
Hendak Dikirim ke Malaysia, 4 Korban TPPO Disekap di Surabaya
Penemuan kasus ini berawal dari pengaduan keluarga Nawza kepada Kemlu RI pada Mei 2025 lalu.
Menurut keterangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Nawza berasal dari Deli Serdang, Sumatra Utara, dan sudah mengutarakan niat kepada keluarga untuk bekerja di Kamboja.
Namun pihak keluarga menolak karena menyadari maraknya kejahatan yang menargetkan pekerja migran ilegal di negara tersebut.
Baca Juga:
Modus Sindikat Perdagangan Bayi di Jawa Timur, Datangi Ortu yang Baru Melahirkan
Alih-alih mengikuti anjuran keluarga, Nawza tetap berangkat pada awal Mei tanpa izin.
Kepada keluarga, Nawza hanya berpamitan hendak mengikuti wawancara kerja di sebuah bank di Medan.
Namun, keluarga terkejut setelah beberapa hari kemudian Nawza memberi kabar sudah berada di Bangkok, Thailand.
Informasi yang diterima Kemlu menyebut Nawza pergi bersama seorang pria berkewarganegaraan Inggris bernama Chris, yang dikenal keluarga sejak di Indonesia.
Sejak keberangkatan itu, komunikasi Nawza dengan keluarga terus berkurang hingga akhirnya terputus.
Judha menjelaskan, selama di Kamboja Nawza tidak bekerja.
Pada 31 Mei 2025, Kemlu sempat melakukan video call langsung dengan Nawza yang mengaku pergi atas keinginannya sendiri karena persoalan keluarga.
Berdasarkan asesmen, kondisi Nawza saat itu dinilai baik, bebas bergerak, dan tidak mengalami ancaman maupun kekerasan.
Kemlu menawarkan mediasi Nawza dengan keluarga, namun ia menolak dan meminta pemerintah menghormati pilihannya sebagai orang dewasa yang bisa mengambil keputusan sendiri.
Pada 8 Agustus 2025, Kemlu mendapat laporan bahwa Nawza dirawat di RS Rujukan Siem Reap.
KBRI Phnom Penh juga mengabarkan kepada keluarga bahwa kondisi Nawza memburuk hingga koma pada 11 Agustus 2025 dan meninggal pada 12 Agustus 2025 pukul 10.20 waktu setempat.
“Berdasarkan keterangan resmi rumah sakit dan Kepolisian Kamboja, almarhumah meninggal akibat overdosis obat yang menyebabkan komplikasi dan hepatitis akut atau keracunan pada liver,” ujar Judha.
Jenazah Nawza saat ini sudah dibawa ke rumah duka di Phnom Penh untuk proses lebih lanjut.
KP2MI menyebut pola kasus Nawza mirip TPPO dengan modus tawaran kerja berpenghasilan tinggi, memakai kedok formal, serta membatasi komunikasi korban setelah berada di luar negeri.
Kemlu melalui KBRI Phnom Penh akan terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja dan keluarga guna memastikan penanganan terbaik.
Selain itu, Kemlu juga sudah mengirim nota diplomatik kepada Kamboja untuk meminta penyelidikan mendalam atas kematian Nawza.
“Kemlu telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Kamboja untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa overdosis yang dialami NA,” tegas Judha.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]