WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satgas Gakkum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bareskrim Polri membongkar 9 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan Negara Malaysia di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut pengungkapan sindikat TPPO itu berawal dari hasil pemeriksaan penumpang Kapal KM Talia dan KM Bukit Sibuntang, pada Senin (5/5) dan Selasa (6/5).
Baca Juga:
Tragisnya Nasib Soleh: Berangkat Ilegal, Pulang Tak Bernyawa
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap sembilan kasus dengan tujuh orang tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5).
Dalam menjalankan aksinya, Nurul mengatakan korban yang berjumlah 82 orang itu diminta membayar biaya sebesar Rp4.500.000-7.500.000. Ia menyebut para korban diiming-iming mendapat pekerjaan saat tiba di Malaysia.
Nurul mengatakan untuk mengelabui petugas tersangka mengirimkan para korban secara non-prosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Ia menambahkan aksi itu dilakukan oleh ketujuh tersangka sejak tahun 2023.
Baca Juga:
Jaksa Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Perdagangan Orang ke Laos
Ia menambahkan dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.
Nurul mengatakan saat ini penyidik masih terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat TPPO itu termasuk keterlibatan pihak luar negeri.
"Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk oknum-oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas," tuturnya.