"KJRI Penang kemudian menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi Sdri JGT dalam sidang yang diselenggarakan pada tanggal 3 Januari 2023 di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang. Pada hari persidangan, KJRI Penang juga telah hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan," bunyi pernyataan KJRI Penang.
KJRI Penang memberi pembelaan kepada JGT dengan dalih perempuan itu tidak berniat melontarkan ancaman dan penghinaan yang mengganggu keamanan publik.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
Akhirnya, JGT dibebaskan dan hanya dikenai denda. Saat ini, JGT sudah pulang ke Indonesia.
"Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut mendakwa Sdri JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan."
Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.