Penilaian itu kemudian menjadi dasar bagi Sultan Hassanal Bolkiah untuk mencabut gelar kehormatan yang selama ini disandang menantunya.
Meski alasan secara umum telah disampaikan, pihak kerajaan tidak mengungkapkan secara spesifik perilaku atau tindakan Raabi'atul Adawiyyah yang dianggap tidak pantas tersebut.
Baca Juga:
AS Masukkan Brunei Darussalam ke Dalam Daftar Hitam
Hingga pengumuman pencabutan gelar disampaikan, tidak terdapat keterangan publik mengenai peristiwa tertentu yang menyebabkan istri Pangeran Abdul Malik itu kehilangan gelar kehormatannya.
Kantor Grand Chamberlain Brunei juga tidak memberikan rincian mengenai kapan tindakan yang dipersoalkan tersebut terjadi maupun situasi yang melatarbelakanginya.
Ketiadaan penjelasan terperinci membuat alasan pencabutan gelar sejauh ini terbatas pada pernyataan resmi kerajaan mengenai perilaku yang dinilai tidak pantas bagi pasangan anggota keluarga kerajaan.
Baca Juga:
KA Cepat Trans Borneo Rute Kalimantan-Sarawak-Brunei Segera Dibangun
Kerajaan juga mengaitkan penilaian tersebut dengan kehormatan serta nama baik monarki dan keluarga kerajaan Brunei Darussalam.
Karena tidak ada penjelasan lebih jauh, bentuk pelanggaran ataupun tindakan spesifik yang dilakukan Raabi'atul Adawiyyah tidak dapat disimpulkan di luar informasi resmi yang telah diumumkan kerajaan.
Keputusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa gelar kehormatan di lingkungan Kerajaan Brunei dapat dicabut melalui titah Sultan ketika pemegangnya dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kedudukan serta kehormatan keluarga kerajaan.