Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Operasi Jawline-Arafura sempat ditunda oleh pihak Ditjen PSDKP KKP pasca terjadinya insiden pembakaran tiga kapal nelayan Indonesia oleh otoritas Australia.
Setelah pihak ABF memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut, kedua pihak kemudian bersepakat untuk melaksanakan patroli terkoordinasi yang dilaksanakan dalam kerangka kerja sama Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) tersebut.
Baca Juga:
Potensi Pendapatan Negara dari Ekspor Pasir Laut Capai Rp2,5 Triliun: Analisis Awal dan Tantangan Regulasi
Dalam penyampaiannya, ABF menjelaskan bahwa pembakaran tersebut dilaksanakan bulan Oktober 2021 dan merupakan tindakan yang diatur dalam aturan nasional Australia untuk menjamin keamanan, keselamatan para nelayan, dan mencegah potensi hama ataupun penyakit.
ABF juga menjelaskan bahwa tidak ada nelayan yang ditahan dalam peristiwa tersebut, semuanya diperlakukan secara baik dan diminta meninggalkan perairan Australia. Untuk nelayan ketiga kapal tersebut dititipkan di kapal Indonesia lainnya. Pendekatan kerja sama antar negara menjadi salah satu strategi KKP dalam pemberantasan illegal fishing.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan pentingnya kerja sama antar negara dalam memerangi praktik illegal fishing. Menteri Trenggono juga menyampaikan perhatiannya tentang perlunya pengendalian armada perikanan oleh negara bendera. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.