WAHANANEWS.CO, Moskow – Laporan mengenai adanya vonis mati yang dijatuhkan kepada individu yang terlibat dalam unjuk rasa besar-besaran di negara tersebut, dibatah Otoritas pengadilan Iran, demikian laporan media nasional IRIB, Kamis (15/1/2026).
Menurut laporan IRIB, individu tersebut, Erfan Soltani, ditahan pada 10 Januari di tengah unjuk rasa yang terjadi dan didakwa atas keikutsertaaan dalam sebuah konspirasi terhadap keamanan internal negara dan menyebarkan propaganda anti-pemerintah, seperti dilansir, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga:
Kopda Bazarsah Habisi 3 Polisi, Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Tanpa Ampun
Hukuman atas tindak pidana tersebut adalah kurungan penjara, bukan hukuman mati, kata IRIB, yang turut melaporkan bahwa Soltani kini ditahan di penjara pusat Karaj, di dekat Teheran.
Unjuk rasa besar-besaran terjadi di sejumlah wilayah Iran sejak akhir Desember 2025 di tengah kekhawatiran atas inflasi yang melonjak akibat pelemahan mata uang rial.
Gelombang unjuk rasa semakin membesar sejak 8 Januari menyusul seruan dari Reza Pahlavi, anak dari Shah Iran yang digulingkan dalam revolusi 1979.
Baca Juga:
Kasus Kepemilikan Pabrik Ekstasi di Medan, Suami Divonis Mati Istri 20 Tahun Penjara
Pada hari yang sama, akses internet dilaporkan diblokir di seantero Iran.
Di sejumlah kota di Iran, pengunjuk rasa yang meneriakkan slogan anti-pemerintah bentrok dengan pihak kepolisian. Ada laporan yang menyebutkan bahwa baik sejumlah petugas keamanan maupun pengunjuk rasa menjadi korban jiwa dalam rangkaian protes kali ini.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan dukungannya terhadap rakyat Iran apabila diperlukan, serta mengancam akan melancarkan serangan besar ke Iran apabila pengunjuk rasa dibunuh.