WahanaNews.co, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menduga ada lobi-lobi politik yang terjadi di balik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo cs.
Diketahui, MA menganulir hukuman terhadap keempat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis mati, kini menjalani hukuman penjara seumur hidup. Kemudian, Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kini berubah menjadi 10 tahun saja. Lalu, Ricky Rizal yang divonis 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.
"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ucap Kamaruddin saat dihubungi wartawan, dikutip Rabu (9/8/2023) melansir viva.co.id.
Kamaruddin mengatakan, pihaknya lebih kecewa dengan putusan kasasi terhadap Putri Candrawathi. Sebab, ia menilai Putri Candrawathi sebagai akar masalah yang mengakibatkan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Namun, kenyataanya justru Putri Candrawathi paling banyak menerima potongan hukuman dalam putusan kasasi tersebut dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
"Jadi apa yang dilakukan PC itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya, tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," jelasnya.
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati