WahanaNews.co | Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan tiga anaknya dikenakan tuduhan penipuan setelah jaksa New York melakukan investasi atas perusahaan keluarga Trump Organization.
Mereka dituduh melakukan markup hingga miliaran dolar terkait nilai aset properti agar bisa mendapat pinjaman lebih besar, tetapi di sisi lain menurunkan nilai aset di depan petugas pajak agar mendapat keringanan pajak.
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
Berbagai tindakan penipuan oleh Trump Organization dilakukan selama satu dekade atau periode 2011-21.
Selain Trump, tiga anaknya yang dijerat gugatan perdata adalah Donald Jr, Ivanka, dan Eric Trump, ditambah dua eksekutif Trump Organization yaitu Allen Weisselberg dan Jeffrey McConney.
Gugatan itu diajukan oleh Jaksa Agung negara bagian New York Letitia James setelah melakukan penyidikan selama tiga tahun.
Baca Juga:
Trump Buat Kejutan! Tunjuk Pembawa Acara TV Jadi Menteri Pertahanan AS
Kantornya tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan pidana, tetapi bisa meneruskan penyidikan kasus pidana ke jaksa federal dan kantor pajak atau Internal Revenue Service.
"Dengan bantuan anak-anaknya dan sejumlah eksekutif senior di Trump Organization, Donald Trump memalsukan kekayaan bersihnya hingga mencapai miliaran dolar untuk memperkaya dirinya sendiri dan menipu sistem," kata James.
Dia mencontohkan apartemen pribadi Trump di Trump Tower ditaksir senilai US$ 327 juta.