Menurut keterangan kepolisian, pria tersebut tidak pernah mengajukan perpanjangan visa sejak kedatangannya. Namun, ia sempat memperbarui paspornya pada tahun 2018.
"Orang tersebut telah diserahkan kepada petugas investigasi di Kantor Polisi Kota Chiang Mai untuk menjalani proses hukum sebelum dideportasi ke negara asalnya," demikian pernyataan yang diunggah di halaman Facebook Imigrasi Chiang Mai.
Baca Juga:
Pemprov Sulawesi Utara Terus Dorong Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara di Wilayahnya
Ia didakwa sebagai "orang asing yang masuk dan tinggal di Thailand setelah izin tinggalnya habis".
Kepolisian Thailand menemukan pria tersebut dalam operasi pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menampung warga asing tanpa izin resmi.
Kasus ini menjadi rekor baru dalam pelanggaran batas izin tinggal di Thailand, melampaui rekor sebelumnya yang dipegang oleh seorang pria asal Pakistan yang overstay selama 10 tahun.
Baca Juga:
WNA China Hilang di Pantai Nyang-Nyang, Tim SAR Kerahkan Drone dan Jetski
Chiang Mai, tempat pria itu ditangkap, merupakan kota terbesar kedua di Thailand dengan populasi sekitar 1,2 juta jiwa.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.