Menurut keterangan kepolisian, pria tersebut tidak pernah mengajukan perpanjangan visa sejak kedatangannya. Namun, ia sempat memperbarui paspornya pada tahun 2018.
"Orang tersebut telah diserahkan kepada petugas investigasi di Kantor Polisi Kota Chiang Mai untuk menjalani proses hukum sebelum dideportasi ke negara asalnya," demikian pernyataan yang diunggah di halaman Facebook Imigrasi Chiang Mai.
Baca Juga:
Wisatawan 'Receh' Ganggu Citra Pariwisata Bali, Pemilik Warung: Mereka Ganggu Pengunjung Lain
Ia didakwa sebagai "orang asing yang masuk dan tinggal di Thailand setelah izin tinggalnya habis".
Kepolisian Thailand menemukan pria tersebut dalam operasi pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menampung warga asing tanpa izin resmi.
Kasus ini menjadi rekor baru dalam pelanggaran batas izin tinggal di Thailand, melampaui rekor sebelumnya yang dipegang oleh seorang pria asal Pakistan yang overstay selama 10 tahun.
Baca Juga:
Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung
Chiang Mai, tempat pria itu ditangkap, merupakan kota terbesar kedua di Thailand dengan populasi sekitar 1,2 juta jiwa.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.