WahanaNews.co, Kota Gaza - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Palestina pada Senin (11/3/2024) mengatakan 2.000 staf medis yang bekerja di rumah sakit-rumah sakit di Jalur Gaza utara tidak memiliki makanan untuk berbuka puasa sambil masih mengerjakan tugas pada hari pertama puasa Ramadan.
"Para petugas medis sangat terpapar kelaparan yang melanda Jalur Gaza utara," ujar juru bicara Kementerian Kesehatan Palestina Ashraf al-Qudra dalam pernyataan.
Baca Juga:
Perkumpulan Tahanan Palestina: 61 Jurnalis Ditahan di Penjara Israel Sejak Agresi
Dia menyerukan agar organisasi-organisasi bantuan internasional untuk segera bergerak menyediakan makanan bagi staf medis.
Melansir Anadolu pada Senin (11/3/2024), warga Palestina di Gaza, seperti juga Muslim di seluruh dunia, menjalani hari pertama Ramadan di bawah pemboman Israel yang terus berlanjut di Jalur Gaza, menjadikannya bulan terberat bagi mereka karena harus mengungsi dan kekurangan makanan, air, dan sebagian besar kebutuhan pokok.
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, yang menewaskan hampir 1.200 orang.
Baca Juga:
Usai Puluhan Tentara Ogah Balik Perang ke Gaza, Israel Kalang Kabut
Akibat serangan militer Israel lebih dari 31.100 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan lebih dari 72.700 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Israel juga memberlakukan blokade yang melumpuhkan Jalur Gaza dan menyebabkan penduduknya, khususnya di Gaza utara, berada di ambang kelaparan.
Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, setidaknya 27 orang telah meninggal dunia akibat kekurangan gizi dan dehidrasi di Gaza karena blokade Israel.
Perang Israel menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar akses ke makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.
[Redaktur: Alpredo Gultom]