WahanaNews.co| Kemlu RI akhirnya sukses membebaskan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera Kelompok Houthi di Yaman selama 111 hari.
WNI tersebut bernama Surya Hidayat Pratama (SHP), bekerja sebagai awak kapal Indonesia Rwabee, berbendera Persatuan Emirat Arab (PEA).
Baca Juga:
Jelang Piala Dunia, Jerman Menang 1-0 Atas Oman
"SHP tiba di tanah air Senin (25/4). Ia merupakan Chief Officer yang bekerja di kapal Rwabee, yang berbendera Persatuan Emirat Arab (PEA)," demikian keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, yang dikutip Senin (25/04/2022).
Sebelumnya, pada 3 Januari 2022, kapal Rwabee beserta seluruh awak kapal ditahan kelompok Houthi saat berlayar di perairan Al-Hudaidah Yaman.
Selama masa penahanan, Kemlu beserta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Muscat, KBRI Riyadh dan KBRI Abu Dhabi, telah mengupayakan pembebasan SHP melalui komunikasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga:
Bamsoet: MPR Targetkan Realisasi Pembentukan Forum Majelis Syuro Dunia pada Oktober 2022
Kemlu juga melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak keluarga SHP di Makassar.
"Selama masa penahanan, SHP telah beberapa kali melakukan komunikasi telepon dengan pihak keluarga," tambah keterangan Kemlu RI.
Melalui upaya berbagai pihak, Minggu (24/04/2022), SHP dapat dibebaskan dari penahanan kelompok Houthi.