WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan garis merah soal kedaulatan udara nasional di tengah munculnya proposal penggunaan wilayah udara oleh militer Amerika Serikat.
Peringatan itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Pertahanan agar berhati-hati dalam menindaklanjuti usulan kerja sama terkait overflight atau penggunaan ruang udara Indonesia.
Baca Juga:
Menkes Ungkap Anomali BPJS, Masih Ada Orang Kaya Terima Bantuan PBI
Ditegaskan oleh juru bicara Kemenlu Yvonne Mawengkang, setiap kerja sama internasional harus berlandaskan kedaulatan penuh Indonesia.
“Pemerintah menegaskan, bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” ujar Yvonne pada Selasa (15/4/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh bentuk kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, wajib mengikuti mekanisme nasional yang berlaku.
Baca Juga:
FBI-Polri Bongkar Jaringan Phishing Global, Nilai Penipuan Tembus Rp 342 Miliar
“Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia, dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,” sambung Yvonne.
Disampaikan pula bahwa komunikasi antar kementerian dalam menyikapi isu ini merupakan bagian dari proses kebijakan yang wajar.
“Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” kata dia.
Dijelaskan, usulan terkait overflight tersebut berasal dari pihak Amerika Serikat dan hingga kini masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah Indonesia.
“Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia. Dan mekanisme pengaturannya, masih terus ditelaah secara sangat hati-hati dengan memastikan penempatan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” kata Yvonne.
Sementara itu, kerja sama pertahanan Indonesia dan AS yang telah ditandatangani di Pentagon pada Senin (13/4/2026) disebut tidak mencakup pembahasan mengenai overflight.
“Kerja sama pertahanan Indonesia-AS sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut,” kata Yvonne.
Kemenlu menegaskan akan terus memberikan masukan dan pemantauan guna memastikan seluruh kerja sama pertahanan tidak merugikan kepentingan nasional.
“Pemerintah menegaskan, bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian dan lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Bahwa setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi di pemerintahan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final, maupun kebijakan yang telah berlaku,” kata Yvonne.
Selain itu, pemerintah juga mencermati dinamika geopolitik global agar kebijakan yang diambil tidak memicu ketegangan di kawasan.
“Pemerintah juga sangat mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional. Dan seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat yang nyata bagi Indonesia, dan tidak boleh mengabaikan, ataupun mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara,” kata Yvonne.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]