WahanaNews.co | Perusahaan raksasa e-commerce Amerika Serikat, Amazon, didenda oleh pemerintah Italia senilai USD 1,3 miliar atau setara Rp 18,6 triliun akibat diduting menyalahgunakan posisi dominannya di pasaran.
Lembaga persaingan Italia menyebut Amazon menyalahgunakan posisi dominannya dengan mempromosikan layanan logistiknya sendiri, yang dapat mengirim dan mengirimkan paket, di platform Italianya sehingga merugikan penjual pihak ketiga yang tak bergabung dalam platform Amazon.
Baca Juga:
Tips Belanja Cerdas di Era Digital
"Strategi kasar yang diadopsi oleh Amazon sangat serius, karena kemungkinan akan menghambat, jika tidak menghilangkan persaingan di pasar yang relevan," tulis Otoritas Persaingan Italia, seperti dikutip dari AFP, Kamis (9/12/2021).
"Dengan melakukan itu, Amazon telah merugikan penyedia logistik e-niaga pesaing dengan mencegah mereka menampilkan diri kepada penjual online sebagai penyedia layanan dengan kualitas yang sebanding dengan logistik Amazon," kata pengawas tersebut, seraya menambahkan bahwa tindakan tersebut telah "meningkatkan kesenjangan antara kekuatan Amazon. dan pesaingnya".
Perusahaan harus memberikan hak istimewa penjualan dan visibilitas kepada semua penjual pihak ketiga yang memenuhi standar pemenuhan yang adil dan tidak diskriminatif, dan harus memutuskan dan mempublikasikan standar tersebut, katanya.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Amazon mengatakan "sangat" tidak setuju dengan keputusan tersebut dan akan mengajukan banding.
"Denda dan cara pemulihan yang diusulkan tidak dapat dibenarkan dan tidak proporsional," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
Sanksi denda Amazon dijatuhkan dua minggu setelah otoritas yang sama mengenakan denda 68,7 juta euro ke Amazon karena melanggar undang-undang Uni Eropa (UE) karena melakukan pembatasan yang menghukum penjual produk Apple dan Beats.