WAHANANEWS.CO, Jakarta – Berdasarkan data yang diolah oleh Kementerian Keuangan, nilai transaksi ekonomi digital meningkat pesat dalam 5 tahun terakhir. Pada tahun 2019, nilai ekonomi digital mencapai Rp 556 triliun atau hanya 3,5% terhadap Produk Domestik Bruto.
Pemerintah tengah mendorong penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya semakin pesat. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa ekonomi digital bahkan kini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Baca Juga:
Melihat Nasib Konsumen di HUT RI ke-80: Belum Merdeka
Sementara pada tahun 2024, nilai transaksi ekonomi digital mencapai Rp 1.454,6 triliun atau mencapai 6,6% terhadap PDB.
"Juga menjelajah ke daerah perpajakan digital kalau kita lihat sektor jasa PDB kita tumbuh sangat signifikan, kontribusinya sudah 54,95% terhadap PDB dengan pertumbuhan transaksi yang juga sangat signifikan tahun kemarin, tahun 2024 yang lalu, totalnya itu sudah Rp1.454 triliun dengan pertumbuhan 6,6% ini jauh lebih tinggi," ujar Yon Arsal dalam webinar daring Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Selasa (26/8/2025) melansir CNBC Indonesia.
Yon Arsal menyoroti tiga kebijakan baru untuk mendukung penerimaan negara. Yakni melalui pajak digital, pajak kripto, dan pajak minimum global.
Baca Juga:
Sri Mulyani Gandeng KPK hingga LSM Perketat Pengawasan Pajak
Dalam implementasinya, pajak digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Platform e-commerce (PMSE) baik dalam maupun luar negeri, ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjualan oleh pedagang dalam negeri.
"Sebenarnya bukan suatu jenis pajak yang baru juga sehingga ini hanya mengatur cara laporan pajaknya dan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mulai mengatur perpajakan untuk aset kripto melalui PMK 50 tahun 2025. Khusus untuk ketentuan PPN, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak dikenakan PPN.