WahanaNews.co | Ketua MK Turki, Zühtü Arslan dan Presiden MK Latvia Aldis Lavinś hadir dalam pertemuan MK sedunia.
Zühtü menyampaikan bahwa MK Turki memiliki peran untuk menengahi konflik terutama mengenai konflik agama, salah satunya soal pelarangan jilbab di Turki.
Baca Juga:
Belanda Bangkit, Menang 2-1 atas Turki di Euro 2024 Berlin
Menurut Zühtü, penggunaan jilbab di Turki sudah menjadi konflik sosial.
Dalam putusannya, MK Turki mendasarkan putusannya pada hak individu serta HAM.
"Pada 2020, MK Jerman memutus pelarangan penggunaan jilbab sesuai dengan konstitusi. Sementara di Prancis, penggunaan jilbab selalu menjadi kontroversi. Sementara di Turki, telah ada diskusi intens mengenai pelarangan jilbab. Pada 2008, MK membatalkan larangan jilbab di lingkungan kampus, karena melanggar hak konstitusional. MK Turki telah mengambil jalan berbeda yang lebih berpihak pada individu dan berbasis hak," papar Zühtü.
Baca Juga:
Timnas Turki Menang Melawan Georgia di Euro 2024 Skor 3-1
Hal itu disampaikan dalam rangkaian The World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) ini yang diadakan di Bali pada 4-7Oktober 2022.
Dari 119 negara anggota, 78 hadir di Bali dan sisanya secara online. Kongres itu dibuka Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2022.
Terhadap materi yang disampaikan Ketua MK Turki tersebut, Anggota Komisi III DPR Abu Bakar Al Habsyi yang hadir mempertanyakan mengenai batas kewenangan MK di Turki dan Latvia.