"Menurut hukum yang mengatur hukum acara MK, menyebutkan putusan kami mengikat dan bukan hanya bagian kooperatif, dan penafsiran kami mengikat bagi legislator," ucap Aldis.
Adapun Hakim Konstitusi MK Indonesia, Enny Nurbaningsih, mempertanyakan mengenai tantangan yang dihadapi MK Turki dan MK Latvia serta mengenai sifat putusan erga omnes.
Baca Juga:
Trump Tegaskan Warga Palestina yang Pergi dari Gaza Tak Bisa Kembali
Terkait pertanyaan tersebut, dalam permohonan constitutional complaint, MK Turki mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif suatu permohonan.
"Namun kami lebih melihat dari pendekatan objektif, yakni Putusan MK harus ditaati oleh seluruh warga negara. Tidak perlu mengajukan permohonan perorangan jika ada pelanggaran terhadap putusan MK dan sangat penting untuk menjalankan supremasi konstitusi. Kami sampai pada suatu kesimpulan entah keadaan itu melanggar konstitusi itu atau tidak, jika MK memutus melanggar konstitusi semua harus menaati," ujar Zühtü.
Selain itu, Zühtü mengingatkan jika adanya keinginan untuk mengamendemen, maka hal yang harus diingat amendemen konstitusi diperlukan mengingat dunia berubah dan teks konstitusi bersifat statis.
Baca Juga:
Pangkalan Militer Asing: AS Pimpin dengan 750, Inggris Ikuti dengan 145 di Seluruh Dunia
"Kita perlu mengubah naskahnya, tapi untuk memastikan ada tidak perlu sampai melebihi kewenangan MK. Jika harus menambahkan kewenangan, maka kita harus mengamendemen konstitusi," ucap Zühtü. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.