Praktik tersebut dilakukan tanpa pengawasan tenaga medis serta berada di luar sistem hukum yang mengatur layanan reproduksi berbantu.
Dalam sejumlah wawancara dengan media, Albon bahkan pernah menyebut dirinya memiliki "pabrik sperma" sendiri.
Baca Juga:
KPK Ungkap Dugaan Jatah Rp100 Juta per Pekan untuk Silmy Karim dari Pengurusan Izin Tinggal WNA
Pernyataan tersebut semakin memicu perdebatan mengenai maraknya praktik donor sperma liar yang berkembang melalui jaringan media sosial.
Kalangan medis dan otoritas kesehatan di berbagai negara telah berulang kali memperingatkan risiko besar dari transaksi donor sperma ilegal yang tidak berada dalam pengawasan klinik resmi.
Menurut sejumlah laporan, praktik semacam ini dapat menimbulkan konsekuensi kesehatan, sosial, dan hukum yang serius baik bagi penerima donor maupun anak yang lahir di kemudian hari.
Baca Juga:
Bukan Soal Nilai atau IQ, Ini 7 Ciri Orang Cerdas yang Jarang Disadari
Salah satu risiko utama adalah tidak adanya jaminan pemeriksaan kesehatan terhadap donor.
Tanpa proses skrining yang ketat, penerima donor tidak memiliki kepastian terkait kemungkinan penyakit menular seksual maupun kelainan genetik yang dapat diwariskan kepada anak.
Risiko berikutnya adalah tidak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.