"Kami menolak anggapan bahwa praktik iCloud kami bersifat antikompetitif dan akan membela diri dengan kuat terhadap klaim hukum semacam ini," ujar perwakilan Apple.
Namun, Which? tetap bersikukuh bahwa pelanggan Apple telah dirugikan selama bertahun-tahun.
Baca Juga:
Menkomdigi Ungkap iPhone 16 Telah Kantongi Sertifikasi, Kapan Mulai Dijual di RI?
Menurut CEO Which?, Anabel Hoult, sekitar 40 juta pengguna iCloud di Inggris berpotensi menerima kompensasi jika gugatan ini dimenangkan. Total klaim yang diajukan mencapai hampir £3 miliar atau sekitar Rp69 triliun!
Keadilan untuk Konsumen
Which? berharap bahwa dengan mengambil langkah hukum ini, mereka dapat membantu konsumen mendapatkan hak kompensasi yang layak atas praktik bisnis Apple yang dianggap memaksa.
Baca Juga:
Sinyal dari Menperin, Sebelum Lebaran iPhone 16 Bisa Dijual di RI
"Kami ingin menciptakan pasar yang lebih adil dan kompetitif, di mana konsumen tidak dipaksa membayar lebih karena kurangnya pilihan," ujar Hoult.
Tindakan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan teknologi lain yang mungkin mempertimbangkan langkah serupa di masa depan.
Gugatan ini akan diajukan ke Competition Appeal Tribunal, sebuah pengadilan khusus di Inggris yang menangani kasus terkait undang-undang persaingan usaha.