Apalagi dalam kondisi sulit seperti
pandemi saat ini akan semakin banyak godaan untuk melakukan kejahatan dan
memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada.
"Dalam kondisi seperti inilah kita
perlu melakukan upaya bersama untuk memerangi korupsi," kata Lisa.
Baca Juga:
AS Panik, Inggris dan Prancis Diperingatkan agar Tak Akui Negara Palestina
Dalam pertemuan ini, Lisa menawarkan
berbagi pengalaman dengan Indonesia terkait dengan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penangguhan penuntutan.
Lisa mengatakan, saat ini Inggris telah melakukan DPA, dan dia tahu Indonesia
belum menerapkan aturan tersebut.
KPK dan SFO Inggris telah
menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada tanggal 7 Juni 2010.
Baca Juga:
Tak Mau Ketinggalan, Inggris Lirik Jet F-35A untuk Kuasai Langit dengan Bom Nuklir
Melalui MoU itu, KPK telah berulang
kali melakukan kerja sama dalam menangani sejumlah perkara korupsi.
Pada periode 2010-2016, misalnya, penyidik KPK dan SFO melakukan parallel investigation dalam perkara pengadaan TEL di
Pertamina.
Dalam kasus itu para tersangka divonis
bersalah dan perusahaan Innospec di
Inggris di denda USD 12,7 juta.