Selain mereka, tiga warga suku Howeitat lainnya juga dijatuhi hukuman penjara usai menyerukan penentangan serupa. Mereka adalah Abdelnasser Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti yang divonis 27 tahun penjara, Mahmoud Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti dengan 35 tahun penjara, dan Abdullah Dakhilallah al-Huwaiti dengan hukuman hingga 50 tahun penjara.
Para ahli PBB mengatakan warga Howeiti ini juga diduga mengalami siksaan dan perlakuan buruk sebagai desakan agar mereka mengaku bersalah.
Baca Juga:
Pangeran MbS Hubungi Presiden Iran Terkait Perang Antara Hamas dan Israel
Para ahli pun mendesak otoritas Saudi untuk menyelidiki tuduhan penyiksaan dan perlakuan buruk yang diterima warga tersebut dan meninjau hukuman yang dijatuhkan kepada enam orang itu.
Apabila benar ditemukan perlakuan yang tak adil, para warga mesti diadili kembali sesuai dengan norma dan standar proses hukum serta asas peradilan yang adil.
"Setiap pernyataan yang terbukti dibuat karena hasil penyiksaan tidak dapat diterima dalam proses apa pun," ujar para ahli.
Baca Juga:
Fakta-fakta The Mukaab, Proyek Arab Saudi yang Disebut Mirip Kakbah
Sejauh ini para ahli sudah berupaya menghubungi pemerintah Riyadh, Dana Investasi Publik Saudi, Perusahaan NEOM, serta 18 perusahaan asing dan negara-negara bagian yang berkaitan dengan masalah ini.
Sementara itu, proyek NEOM sendiri merupakan proyek kota futuristik yang dikelola oleh Dana Investasi Publik Saudi.
Proyek ini digagas oleh Putra Mahkota Saudi sekaligus penguasa de facto, Pangeran Mohammed bin Salman (MbS).