Jaksa di Milan menuntut bos perusahaan restoran pekan lalu, setelah keputusan hakim investigasi pada bulan Januari yang membatasi bisnis mereka selama satu tahun.
Menurut laporan Il Messaggero, jaksa menuduh perusahaan tersebut menyediakan produk vegan dan nonvegan di lokasi yang sama "pada waktu dan meja yang sama".
Baca Juga:
Kepala Bappenda Toba Minta kesadaran Pemilik Hotel dan Restoran Patuh Bayar Pajak
Mereka juga menuduh kurangnya pelatihan yang memadai bagi para pekerja, menurut laporan tersebut. Penyelidik juga menemukan bahwa makanan penutup tersebut mengandung jumlah besar protein susu karena menggunakan mascarpone sebagai bahan bakunya, menurut laporan Sky TG24 Italia.
Media berita melaporkan bahwa penyelidik mendengar percakapan telepon dari Anoia, salah satu pimpinan GLG srl, yang menyatakan bahwa mereka tidak "memperhitungkan penderita alergi" ketika membuat produk untuk pasar vegan.
GLG srl belum memberikan tanggapan terhadap permintaan komentar dari Business Insider.
Baca Juga:
Polisi Buru Perampok Berkapak dan Ikat Sekuriti Restoran Pizza di Cibubur
Mengonsumsi makanan yang mengandung alergen dapat berpotensi membahayakan nyawa bagi penderita alergi jika menyebabkan anafilaksis.
Tidak memperhatikan hal ini juga ternyata bisa merugikan bisnis.
Restoran dan produsen yang tidak memperhatikan kebutuhan konsumen dengan alergi dapat menghadapi konsekuensi hukum.