WahanaNews.co | Pemerintah Malaysia memutuskan menghapus aturan karantina bagi pejabat yang baru pulang dari luar negeri. Walau begitu, para pejabat tetap wajib mengikuti protokol perjalanan yang ketat dan terbatas bagi kunjungan resmi.
Dilansir Antara, Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob, yang juga Ketua Komite Khusus Pengurusan Pandemik COVID-19, menyampaikan rencana itu usai pertemuan di Putrajaya, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga:
80 Persen Lebih Penerbangan Rute Domestik Saat Libur Nataru Tepat Waktu
Pejabat-pejabat yang bisa bebas karantina adalah pembesar negara, menteri, wakil menteri, menteri besar (pimpinan eksekutif negeri atau provinsi yang mempunyai sultan, ketua menteri (pimpinan eksekutif negeri yang tidak mempunyai sultan), kepala dinas, anggota parlemen, dan pegawai pemerintah.
"Pelaksanaan program rintisan ini akan dimulai 18 Oktober 2021 dan akan diperluaskan kepada business travellers dalam waktu dekat," katanya.
Dalam syarat tersebut, pejabat tersebut harus mengajukan permohonan izin dalam tempo yang ditetapkan, dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung kepada Majelis Keselamatan Negara (MKN), dan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).
Baca Juga:
Ternyata Pramugari Sering Enggan Berkomentar Mengenai Hal Ini
"Menjalani uji PCR tiga hari sebelum pulang ke Malaysia. Menjalani uji PCR setibanya di pintu masuk negara. Syarat-syarat ini dibatasi bagi yang tiba dari negara yang berisiko rendah saja," katanya.
Dia mengatakan syarat tersebut juga dikenakan pada kepada orang-orang yang sudah divaksin dosis lengkap anti-Covid-19. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.