Di bulan yang sama, keributan antar dua perguruan silat Indonesia pecah di Changhua, Taiwan, yang menyebabkan satu WNI tewas dan puluhan lainnya ditangkap. Konflik dipicu oleh perbedaan pendapat di media sosial soal latihan pencak silat antara anggota IKSPI dan PSHT.
Awalnya disepakati pertemuan untuk mediasi, tapi pertemuan tersebut malah berujung baku hantam brutal di depan stasiun kereta api Changhua. Sebanyak 29 orang ditangkap, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Waspadai TBC, Jepang Perketat Izin Masuk bagi Warga Asing
Seorang WNI bernama Ario Eko Cahyono menjadi korban salah sasaran dan mengalami luka sayatan serius. Sementara pelaku utama, Kumaedi, dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, dan tiga orang lainnya dijatuhi hukuman 3–4 bulan.
Vonis paling berat dijatuhkan kepada Rivan Antony Putra Hutafea, anggota IKSPI, yang menusuk anggota PSHT hingga tewas.
Ia divonis 11 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Taichung, setelah vonis sebelumnya 12 tahun 6 bulan dipotong karena dinilai tak melakukan pembunuhan secara sengaja.
Baca Juga:
Jepang Dilanda Gelombang Panas Lebih Awal, Empat Lansia Meninggal Dunia
Setelah menjalani masa hukuman, Rivan akan dideportasi ke Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.