WahanaNews.co | Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Maroko kini harus menjalani proses permintaan visa. Hal ini disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Maroko yang menghentikan kebijakan bebas visa berkunjung untuk WNI.
Kabar penghentian bebas visa itu muncul setelah Kedutaan Besar RI di Rabat menganjurkan WNI mulai memproses pengajuan izin berkunjung jika ingin bepergian ke negara di Afrika Utara itu.
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
"Diumumkan kepada seluruh WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Maroko, untuk memproses permintaan Visa dari Kedutaan Besar Maroko sebagai syarat masuk ke Maroko yang mulai diberlakukan otoritas Maroko pada Jumat, 8 Oktober 2021," kata KBRI Maroko melalui unggahan di akun Instagram pada Selasa (12/10)
Sebelumnya, Maroko merupakan satu dari sedikit negara yang memberikan bebas visa bagi warga Indonesia. Maroko memberikan bebas visa dengan kunjungan maksimal tiga bulan bagi WNI.
Hingga kini, belum jelas alasan Maroko menghentikan bebas visa bagi warga Indonesia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, juga mengaku pihaknya belum mendapat kabar dari Maroko soal penghentian bebas visa WNI saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga:
4 Tips Bagi Traveling yang Minim Budget
Namun, Pemerintah Indonesia memang baru mencabut aturan bebas visa bagi warga Maroko terkait pandemi COVID-19.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menangguhkan kebijakan bebas visa bagi warga Maroko dan 168 negara lainnya terkait pandemi COVID-19.
Ditjen Imigrasi menuturkan penghentian bebas visa itu berlaku sampai pemberitahuan selanjutnya.