WahanaNews.co | Kapal pesiar La Datcha
George Town milik Rusia memasuki teritorial Indonesia tanpa izin.
Kapal yang membawa 18 penumpang itu
melego jangkar di perairan Pulau Rusa, Kecamatan
Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, sejak 4 Februari lalu.
Baca Juga:
PPR Sesalkan Pembuat Video Pengutipan di Pintu Masuk Pelabuhan Siallagan yang Viral
Selama membuang sauh, warga asing di
dalam kapal itu disebut telah melakukan aktivitas snorkeling di laut Aceh.
"Keberadaan kapal pesiar itu
mulanya diketahui pada Jumat (5/2/2021) siang oleh personel Polsek Lhoong.
Kemudian, Subditgakkum Ditpolairud Polda Aceh berkoordinasi dengan KSOP
Malahayati, Kanwil Imigrasi Banda Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Karantina
Kesehatan Aceh, untuk menanyakan perihal izin masuk Indonesia," ujar Kabid
Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kepada awak media, Senin (8/2/2021).
Pada Senin (8/2/2021) pagi, tim gabungan mendatangi kapal tersebut.
Baca Juga:
Viral Video Pengutipan Retribusi di Pelabuhan Siallagan, Kadis Pariwisata Samosir Enggan Berkomentar
Aparat gabungan kemudian masuk ke
kapal dan disambut Alexander Baronjan, nakhoda kapal pesiar itu.
Dari sang nakhoda, diketahui bahwa
kapal La Datcha George Town berangkat dari Maladewa menuju
Singapura, sehingga singgah di perairan Pulo Rusa sejak 4 Februari 2021.
Kini, kapal itu ditarik ke Pelabuhan
Ulee Lheue, Banda Aceh, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semua penumpang kapal itu
rencananya dites swab RT-PCR.