WahanaNews.co, Jakarta - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Korea Selatan memastikan bahwa dua insinyur warga negara Indonesia (WNI) yang diduga mencoba mencuri data teknologi jet tempur KF-21 Boramae tidak ditahan.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Korsel, Zelda Wulan Kartika, menyatakan bahwa investigasi terhadap kedua insinyur tersebut masih berlangsung, sehingga mereka hanya dilarang keluar dari Korea Selatan.
Baca Juga:
Kapal Dagang MV Serdal Tenggelam di Seychelles, Seorang ABK Indonesia Tewas
"Mereka tidak ditahan di rumah atau penjara. Karena investigasi masih berlanjut, mereka diminta untuk tidak keluar dari Korea," kata Zelda saat ditemui di KBRI Seoul.
Zelda menambahkan bahwa ada surat pencekalan yang melarang mereka meninggalkan Korea Selatan.
Penyelidikan masih berlangsung, namun komunikasi antara pihak Korea Selatan dengan Kementerian Pertahanan RI dan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tetap terjalin.
Baca Juga:
152 PMI Ilegal Dideportasi dari Arab Saudi, Mayoritas Perempuan
"Mereka [Korsel] berkomunikasi langsung dengan PTDI, sehingga PTDI menyadari apa yang sedang terjadi," ujar Zelda.
KBRI Korsel juga memastikan bahwa proses penyelidikan ini berjalan sesuai aturan dan kedua insinyur tersebut dalam kondisi baik.
"Kita selalu komunikasi dengan mereka time to time, memastikan mereka dalam keadaan baik," ungkap Zelda.