WahanaNews.co | Tiga warga negara Indonesia (WNI) di Mesir dideportasi lantaran terlibat tindak kekerasan dalam suatu perkelahian antar sesama mahasiswa Indonesia di Kairo pada Juli 2023 lalu.
Tiga mahasiswa berinisial AM, AF, dan MC itu merupakan mahasiswa Indonesia asal Sulawesi.
Ketiganya sedang menjalani studi di Universitas Al-Azhar, Kairo.
"Ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum yang dimiliki oleh pihak (otoritas) Mesir," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga:
539 WNI Terlibat dalam Sindikat Judi Online Ilegal di Filipina
Pada Juli lalu, Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo melaporkan, terjadi tindakan kekerasan antara sejumlah mahasiswa Indonesia dari dua ikatan kekeluargaan di Mesir.
Keduanya adalah Kelompok Studi Walisongo asal Jawa Tengah dan Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS).
Kekerasan terjadi usai turnamen futsal Cordoba Cup di daerah Gamaleya, Kairo, Mesir.
Korbannya seorang mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah yang diserang oleh sejumlah mahasiswa Indonesia asal Sulawesi yang tergabung dalam ikatan KKS.
Sementara itu, ketiga WNI pelaku tindak kekerasan tersebut sempat diamankan oleh otoritas Mesir pada 27 Agustus lalu, sebelum akhirnya dideportasibke Indonesia.
Baca Juga:
Pemerintah Himbau WNI Tidak Lakukan Perjalanan ke Timur Tengah
Mereka tiba di Indonesia pada 3 September.
Menurut Judha, sejak awal kejadian KBRI Kairo telah melakukan langkah-langkah pengayoman dan perlindungan WNI.
Langkah yang diambil termasuk mediasi antara pihak-pihak bertikai dan melakukan pertemuan dengan kelompok kekeluargaan terkait.
Judha menegaskan, KBRI Kairo tidak memihak pihak mana pun. Ia menambahkan, KBRI Kairo hanya melakukan tugas-tugas perlindungan tanpa mengambil alih tanggung jawab pidana dan perdata, yang dilakukan sesuai dengan hukum negara setempat.
"Kasus perkelahian kekerasan ini kerap terjadi di Mesir. Ini tentu jadi perhatian bersama untuk mengatasi akar masalahnya agar rantai kekerasan ini dapat kita putus,” ucapnya.
Karena itu, ujar Judha, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau para WNI, khususnya pelajar dan mahasiswa di Mesir untuk menciptakan suasana kondusif dan selalu menjaga kerukunan sesama masyarakat Indonesia.
"Segala bentuk kekerasan fisik akan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mesir," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]