WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang pria asal Amerika Serikat yang menyebut dirinya sebagai “Mr. Satan” atau “Tuan Setan” resmi didakwa atas ancaman pembunuhan terhadap mantan Presiden Donald Trump serta sejumlah pejabat tinggi pemerintah AS lainnya.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat waktu setempat, Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengungkapkan bahwa pria bernama asli Shawn Monper (32) telah ditahan dan didakwa dalam pengaduan pidana federal karena mengancam akan menyerang dan membunuh Presiden Trump, agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE), serta pejabat-pejabat yang terkait dengan pemerintahan tersebut.
Baca Juga:
China Tegaskan Siap Hadapi Perang Dagang, Serukan Dialog Setara
Menurut DOJ, ancaman itu pertama kali diketahui setelah Biro Investigasi Federal (FBI) menerima laporan pesan darurat mengenai sebuah unggahan YouTube yang memuat konten ancaman eksplisit terhadap Trump.
Video tersebut diposting oleh pengguna bernama “Mr. Satan”, yang aktivitas daringnya terlacak dan terhubung dengan alamat rumah Monper di Butler, Pennsylvania.
Ironisnya, Butler merupakan lokasi yang sama dengan peristiwa penembakan pada 13 Juli lalu, di mana Trump nyaris tewas saat berkampanye di acara luar ruangan.
Baca Juga:
AMRO Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5% di 2025, Di Bawah Target
Dalam insiden itu, peluru penembak mengenai telinga Trump, menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya.
DOJ menyebut bahwa tak lama setelah pelantikan Trump pada Januari, Monper memperoleh izin kepemilikan senjata api.
Dari akun media sosialnya, ia menyatakan telah membeli sejumlah senjata dan mulai menimbun amunisi sejak awal masa jabatan Trump.
Pada 17 Februari, Monper memposting pernyataan ekstrem: “Tidak, kita hanya perlu mulai membunuh orang.Trump, Elon, seluruh kepala lembaga yang ditunjuk Trump, dan siapa pun yang menghalangi,” katanya, merujuk pada Elon Musk serta penasihat utama Trump lainnya.
Ia juga menyatakan bahwa gerakan “Make America Great Again” hanyalah minoritas, dan mendesak terjadinya “Revolusi Amerika 2.0”.
Ancaman itu tak berhenti di sana. Pada 4 Maret, Monper mengunggah video bertajuk “Live: Trump's address to Congress”, di mana ia menyatakan secara langsung akan membunuh Trump.
Menanggapi kasus ini, Jaksa Agung Pam Bondi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap ancaman kekerasan.
“Yakinlah, kapan pun dan di mana pun ada ancaman pembunuhan atau kekerasan massal, Departemen Kehakiman akan memburu, menangkap, dan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal sesuai hukum,” tegasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]