WahanaNews.co | Kenaikan harga minyak goreng tak hanya terjadi di Indonesia.
Negeri Jiran Malaysia, yang juga merupakan produsen sawit terbesar dunia, menghadapi pula masalah yang serupa di dalam negerinya.
Baca Juga:
Jokowi Sebut Kelangkaan Migor Karena Ada Pihak yang Cari Untung, Mendag: Pemerintah Gagal Antisipasi
Lalu, bagaimana pemerintah Malaysia mengatasi kenaikan harga minyak goreng?
Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Halehwal Pengguna (KPDNHEP), menetapkan harga minyak masak, sebutan minyak goreng di Malaysia, untuk kemasan sederhana adalah sebesar RM 2,5 atau setara dengan Rp 8.500 per kilogramnya.
Berbeda dengan produsen di Indonesia yang menjual minyak dalam kemasan ukuran per liter, minyak goreng di Malaysia dijual dengan satuan kilogram.
Baca Juga:
Urusi Migor, Temuan Luhut: Penimbunan, Repacking, hingga Monopoli
Sekadar informasi, 1 liter minyak goreng setara dengan 0,8 kilogram.
Harga itu merupakan harga minyak goreng yang disubsidi pemerintah dengan kemasan plastik sederhana dalam program Cooking Oil Stabilization Scheme (COSS).
Meski hanya menggunakan kemasan sederhana, pemerintah Malaysia menjamin kualitas minyak goreng sawit bersubsidi yang dijual dalam plastik polibag sama dengan yang dijual dalam botol.