Menurut Azman, selain panic buying, dibukanya sektor ekonomi secara penuh pada saat hari raya juga turut menyebabkan kelangkaan pasokan di pasar.
Sementara itu, dia mengingatkan para pedagang untuk tidak memaksakan syarat tertentu dalam pembelian minyak goreng bersubsidi karena bertentangan dengan undang-undang.
Baca Juga:
Jokowi Sebut Kelangkaan Migor Karena Ada Pihak yang Cari Untung, Mendag: Pemerintah Gagal Antisipasi
“Konsumen yang mengetahui praktik tersebut diimbau untuk menyampaikan pengaduan resmi ke kementerian agar dapat diambil tindakan tegas terhadap para pedagang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, lanjut Azman, petugas penegakan KPDNHEP telah memerika 80.465 tempat penjualan di seluruh negeri selama kurun waktu sebulan.
Dari jumlah itu, kata dia, 19 persen atau 12.834 bangunan berlokasi di pedesaan.
Baca Juga:
Urusi Migor, Temuan Luhut: Penimbunan, Repacking, hingga Monopoli
"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan konsumen di pedesaan menikmati harga yang sama untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti gula, tepung terigu, dan minyak goreng dengan mereka yang tinggal di perkotaan," katanya.
Sementara itu, untuk harga minyak goreng non-subsidi, per 31 Desember 2021, KPDNHEP merilis harga minyak goreng adalah sebesar RM 27,9 atau sekitar Rp 95.100 untuk ukuran 5 kg.
Dengan kata lain, harga minyak goreng di Malaysia adalah sebesar Rp 19.020 per kilogramnya.