WahanaNews.co | Kepulauan Solomon belakangan ini melarang kapal perang Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) masuk dan berlabuh di pelabuhannya.
Larangan dikeluarkan beberapa bulan setelah negara itu menandatangani perjanjian keamanan dan kerja sama dengan China.
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
Kedutaan AS di Canberra, Australia, pada Selasa (30/8/2022) mengungkap keputusan pemerintah Kepulauan Solomon tersebut.
"Pada 29 Agustus, Amerika Serikat menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah Kepulauan Solomon mengenai moratorium semua kunjungan Angkatan Laut, menunggu pembaruan dalam prosedur protokol," kata kedutaan.
Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Kepulauan Solomon Manasseh Sogavare meminta para mitra negaranya memberi waktu kepada pemerintah untuk menerapkan prosedur baru guna menyetujui kunjungan pelabuhan.
Baca Juga:
CIA Datangi Prabowo di AS, Ada Apa di Balik Pertemuan Misterius dengan Presiden Indonesia?
Menurut pernyataan PM Sogavare, yang dikirim melalui email kepada Reuters, ketika diadopsi, aturan baru akan berlaku secara universal untuk semua kapal Angkatan Laut yang berkunjung.
Pernyataannya selanjutnya mengatakan bahwa negara itu memiliki pengalaman yang tidak menguntungkan dari kapal Angkatan Laut asing yang memasuki perairan negara itu selama tahun ini tanpa izin diplomatik yang diberikan.
Penangguhan itu terjadi setelah insiden pada 23 Agustus, ketika sebuah kapal Coast Guard AS meminta izin untuk berhenti dan mengisi bahan bakar tetapi tidak mendapat tanggapan dari pihak berwenang Kepulauan Solomon.