Pertama, kriteria epidemiologis, suatu negara harus
menunjukkan kemampuannya untuk mengurangi dan menstabilkan penyebaran virus
Corona secara signifikan untuk jangka waktu berkelanjutan. Indikasinya yaitu
berkurangnya kasus infeksi baru, rawat inap dan jumlah pasien yang dirawat
dalam perawatan intensif.
Kedua, kapasitas sistem kesehatan yang memadai. Negara yang
memasuki Uni Eropa harus memiliki tingkat hunian yang memadai untuk unit
perawatan intensif. Ketiga, suatu negara harus memiliki pusat pengujian yang
tepat untuk pengujian berskala besar untuk memantau dan mendeteksi kasus
infeksi. Fasilitas pengujian juga harus dilengkapi dengan kemampuan pelacakan
kontak untuk menghalangi penyebaran lebih luas.
Baca Juga:
Ini 5 Negara Tidak Pernah Dijajah, Ada Tetangga Indonesia
Komisi Eropa telah memerintahkan negara anggotanya untuk
mencabut perbatasan perjalanan. Dengan begitu ada kebebasan bergerak dan
pariwisata di Eropa pada tanggal 15 Juni.
Pada 22 Oktober, Dewan Uni Eropa menyarankan negara Anggota
secara bertahap mencabut perbatasan perjalanan pada negara berikut:
Baca Juga:
Hasil Survei: Warga Eropa Tak Yakin Ukraina Bisa Taklukkan Rusia
Australia
Jepang
Selandia Baru