WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Korea Selatan secara resmi menangkap gembong narkoba Park Wang-yeol setelah ia tiba di Bandara Internasional Incheon pada 25 Maret 2026.
Saat mendarat, Park terlihat dalam kondisi diborgol dan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalani serangkaian proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Fredy Pratama Sulit Ditangkap Karena Dilindungi Gangster di Hutan Thailand
Kasus yang menjerat Park Wang-yeol bermula dari keterlibatannya dalam tindak pembunuhan yang berkaitan dengan penipuan finansial di Korea Selatan.
Dalam kasus tersebut, ia beraksi bersama tiga warga Korea Selatan lainnya. Namun, setelah kasus mencuat, mereka melarikan diri ke Filipina guna menghindari proses hukum di negara asalnya.
Alih-alih aman di pelarian, Park justru melakukan kejahatan yang lebih keji.
Baca Juga:
Sehari Sebelum Nyoblos, Polisi Amankan 110 Kg Sabu dari Tangan Gembong Narkoba
Pada 2016, ia terbukti membunuh ketiga rekannya tersebut di sebuah ladang tebu di wilayah Bacolod, Filipina.
Tak hanya itu, ia juga merampas uang milik para korban dengan total mencapai 720 juta Won.
Atas perbuatannya, pengadilan Filipina menjatuhkan vonis 60 tahun penjara kepada Park Wang-yeol.
Melansir KBS World, meski telah mendekam di balik jeruji besi, Park Wang-yeol diduga tetap menjalankan aktivitas kriminal.
Ia disebut-sebut masih mengendalikan jaringan penyelundupan narkoba berskala besar yang menyasar Korea Selatan.
Jaringan yang dikendalikan Park diketahui mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari metamfetamin (sabu), ekstasi, ketamin, hingga ganja.
Operasi ilegal tersebut diduga berjalan dengan melibatkan banyak pihak, termasuk kurir, pengedar, hingga distributor yang tersebar di Korea Selatan maupun lintas negara.
Dalam laporan penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa Park mengendalikan jaringan tersebut melalui aplikasi Telegram.
Ia menggunakan telepon genggam ilegal yang berhasil diselundupkan ke dalam penjara untuk berkomunikasi dengan para kaki tangannya.
Sejauh ini, aparat kepolisian telah mengamankan sedikitnya 236 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari jumlah itu, sekitar 42 orang merupakan anggota inti jaringan, sementara sisanya adalah para pengguna atau pembeli narkoba.
Selain itu, laporan dari Kepolisian Gyeonggi Utara juga menyebutkan bahwa Park Wang-yeol terbukti positif menggunakan metamfetamin.
Hasil tersebut diketahui setelah ia menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Menurut laporan sejumlah media Korea Selatan, Park Wang-yeol untuk sementara dipulangkan ke Korea Selatan berdasarkan perjanjian ekstradisi bilateral antara Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, dan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr.
Meski demikian, proses hukum terhadap Park akan dilakukan secara terpisah sesuai dengan jenis kejahatannya.
Di Korea Selatan, ia akan menjalani persidangan terkait kasus peredaran narkoba yang dikendalikannya.
Sementara itu, setelah seluruh proses penyelidikan dan persidangan di Korea Selatan selesai, Park Wang-yeol akan dikembalikan ke Filipina.
Di sana, ia akan melanjutkan sisa masa hukumannya atas kasus pembunuhan yang telah divonis sebelumnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]