WahanaNews.co, Jakarta - Paus Fransiskus telah memberikan izin kepada gereja Katolik untuk memberkati pasangan sesama jenis.
Hal ini dianggap sebagai langkah maju yang signifikan bagi komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di dalam Gereja Katolik Roma.
Baca Juga:
AM Putut Prabantoro: Pemda di Asia Pasifik Perlu Promosikan Perdamaian Demi Peradaban Dunia
Laporan dari BBC International menyatakan bahwa kepala Gereja Katolik Roma tersebut menyatakan bahwa imam diizinkan memberkati pasangan sesama jenis dan pasangan yang dianggap "tidak biasa" dalam situasi tertentu.
Meskipun demikian, Vatikan menekankan bahwa pemberkatan ini tidak boleh menjadi bagian dari ritus rutin Gereja atau terkait dengan pernikahan sipil.
Gereja tetap memandang pernikahan sebagai hubungan yang sah hanya antara seorang pria dan seorang wanita.
Baca Juga:
Jelang Hari Listrik Nasional Ke-79, PLN UP3 Jambi Turut Nyalakan Serentak Light Up The Dream Masyarakat Tidak Mampu Di Provinsi Jambi
Dalam dokumen resmi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Paus Fransiskus pada Senin (18/12/2023), Vatikan menyebutkan bahwa langkah ini merupakan tanda "penerimaan Tuhan terhadap semua orang."
Namun, dokumen tersebut menyatakan bahwa para imam harus mengambil keputusan berdasarkan kasus per kasus.
Saat memperkenalkan teks tersebut, prefek Gereja, Kardinal Víctor Manuel Fernández, mengatakan bahwa deklarasi baru tersebut tetap "teguh pada doktrin tradisional Gereja tentang pernikahan."