Namun, ia mengatakan bahwa sesuai dengan visi Paus untuk memperluas ajaran agama sesuai dengan seruan Gereja Katolik, pedoman baru ini mengizinkan para imam untuk memberkati hubungan yang masih dianggap sebagai dosa.
"Orang yang menerima berkat tidak harus memiliki kesempurnaan moral sebelumnya," ujar deklarasi tersebut, dikutip Selasa (19/12/2023).
Baca Juga:
AM Putut Prabantoro: Pemda di Asia Pasifik Perlu Promosikan Perdamaian Demi Peradaban Dunia
Dalam Gereja Katolik, pemberkatan adalah doa atau permohonan. Umumnya, pemberkatan disampaikan oleh seorang pendeta, meminta agar Tuhan memandang baik seseorang atau seseorang yang diberkati.
Kardinal Fernández menekankan bahwa sikap baru ini tidak memvalidasi status pasangan sesama jenis di mata Gereja Katolik.
Deklarasi ini mencerminkan perubahan sikap yang lebih santai dari Gereja Katolik, meskipun bukanlah suatu perubahan posisi yang sepenuhnya. Pada tahun 2021, Paus menyatakan bahwa para imam tidak diizinkan memberkati pernikahan sesama jenis karena menurutnya Tuhan tidak dapat "memberkati dosa".
Baca Juga:
Jelang Hari Listrik Nasional Ke-79, PLN UP3 Jambi Turut Nyalakan Serentak Light Up The Dream Masyarakat Tidak Mampu Di Provinsi Jambi
Namun, pada bulan Oktober, Paus Fransiskus memberikan isyarat bahwa ia mungkin terbuka untuk memberkati pasangan sesama jenis.
Meskipun beberapa uskup di beberapa negara sebelumnya telah mengizinkan para imam untuk memberkati pasangan sesama jenis, posisi resmi otoritas Gereja masih belum jelas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.