"Berita ini sangat mengejutkan. Mungkin ada alasan mendasar yang disampaikan Mgr Paskalis", sehingga Paus mengabulkan permintaannya.
Kata Mgr Anton, "Yang paling bisa menjelaskan (mengapa meminta kepada Paus untuk tidak dilantik) hanya Mgr Paskalis sendiri."
Baca Juga:
Jelang Hari Listrik Nasional Ke-79, PLN UP3 Jambi Turut Nyalakan Serentak Light Up The Dream Masyarakat Tidak Mampu Di Provinsi Jambi
"Kita prihatin," kata Romo Purnama.
Sinode adalah sebuah peristiwa di mana para uskup di seluruh dunia berkumpul, bermusyawarah, berbagi pengalaman iman, harapan, cinta dan keprihatinan bagi seluruh Gereja.
Tetapi, sinode kali ini berbeda. Karena melibatkan kaum awam dan perempuan untuk membantu memetakan masa depan Gereja Katolik.
Baca Juga:
Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM, Kardinal Keempat Indonesia
Hak Prerogatif
Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogratif Paus. Karena itu, hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk mengurungkan pengangkatan itu, misalnya, atas permintaan calon kardinal, seperti Mgr Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.
Seseorang yang diangkat Kardinal tidak harus selalu menjabat Uskup sebelumnya. Pengangkatan seorang tokoh Gereja menjadi Kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan.