WAHANANEWS.CO, Jakarta - Situasi keamanan global dinilai memburuk setelah Amerika Serikat (AS) melakukan intervensi militer di Venezuela.
Penilaian tersebut disampaikan Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), sebagaimana dilaporkan media The Straits Times, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga:
Korut Kecam Penangkapan Presiden Venezuela: Pelanggaran Piagam PBB dan Hukum Internasional
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Berlin pada Selasa (6/1/2026), OHCHR menegaskan bahwa langkah militer yang diambil Washington bertentangan dengan prinsip hukum internasional.
Tindakan tersebut dianggap melanggar norma fundamental yang melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan wilayah serta kemerdekaan politik suatu negara.
Intervensi tersebut dilaporkan berujung pada penggulingan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, dalam sebuah operasi militer mendadak yang dilakukan pada akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Ketegangan Memuncak, Venezuela Laporkan Serangan AS ke Dewan Keamanan PBB
Pascaoperasi itu, Maduro kini menghadapi empat dakwaan pidana di Amerika Serikat, termasuk tuduhan terkait terorisme narkoba.
OHCHR menilai operasi militer tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan atas nama perlindungan hak asasi manusia.
Sebaliknya, langkah itu justru dinilai merusak tatanan dan arsitektur keamanan internasional yang selama ini dibangun melalui kesepakatan global.