Israel biasanya mengandalkan perlindungan AS di badan-badan internasional, seperti memveto resolusi di dewan keamanan PBB. Namun pengaruh Washington terhadap ICC dibatasi oleh fakta bahwa AS sendiri menolak menandatangani Statuta Roma.
Pada tahun 2020, Presiden Trump mencabut visa Bensouda di AS dan menjatuhkan sanksi keuangan padanya dan jaksa senior lainnya karena penyelidikan ICC atas Israel-Palestina dan penyelidikan terpisah atas tindakan AS di Afghanistan.
Baca Juga:
Hari Ini, Pemuda Batak Bersatu Jakpus Gelar Perayaan Natal 2024 di GOR Senen
Sebagai tanggapan, 67 negara, termasuk sekutu dekat AS seperti Inggris, Perancis dan Jerman, mengeluarkan pernyataan yang menyatakan "dukungan teguh terhadap pengadilan sebagai lembaga peradilan yang independen dan tidak memihak".
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.