Undang-undang itu memiliki fokus baru pada perlindungan warga sipil. Protokol tambahan juga telah ditambahkan, yang mencakup penggunaan jenis senjata tertentu.
Ada juga kasus hukum dari berbagai pengadilan internasional, seperti pengadilan pidana internasional yang mengadili para pelaku genosida terhadap 800.000 orang Tutsi di Rwanda pada tahun 1994, pengadilan pertama yang memutuskan bahwa pemerkosaan telah digunakan sebagai senjata perang dan genosida.
Baca Juga:
Sukseskan Pilkada 2024, Polres Subulussalam Berikan Pelatihan Kemampuan Sat Linmas
Israel belum meratifikasi protokol tertentu dalam konvensi yang mencakup bidang-bidang seperti hukuman kolektif, namun AS dan negara-negara lain menganggap ketentuan ini telah memasuki hukum kebiasaan internasional dan oleh karena itu mengikat semua negara.
Badan yang Menuntut
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, pengadilan permanen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya seperti genosida, mengambil tindakan ketika yurisdiksi lokal gagal melakukan penuntutan.
Baca Juga:
Kerap Diserang Israel, PBB Sebut Argentina Jadi Negara Pertama Tarik Pasukan dari UNIFIL
ICC mengakui Palestina sebagai anggotanya pada tahun 2015. Palestina kemudian meminta pengadilan untuk menyelidiki serangan Israel di Gaza pada tahun sebelumnya, dan kelanjutan pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki.
Palestina berpendapat bahwa kehadiran sekitar 750.000 pemukim melanggar persyaratan Konvensi Jenewa yang menyatakan bahwa "kekuatan pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya".
Kelompok hukum dan hak asasi manusia Israel juga mengatakan bahwa Israel melakukan "kejahatan apartheid" di wilayah pendudukan dan melanggar hukum internasional yang secara khusus melarang praktik tersebut.