Amnesty International mengatakan pihaknya telah "mendokumentasikan serangan Israel yang melanggar hukum, termasuk serangan tanpa pandang bulu, yang menyebabkan banyak korban sipil dan harus diselidiki sebagai kejahatan perang".
Sementara Human Rights Watch (HRW) mengatakan bahwa "berbagai kejahatan perang telah dan terus dilakukan di Israel dan Palestina, dengan keprihatinan besar bahwa pasukan Israel dan kelompok bersenjata Palestina melakukan serangan tanpa pandang bulu yang merugikan warga sipil".
Baca Juga:
Hari Ini, Pemuda Batak Bersatu Jakpus Gelar Perayaan Natal 2024 di GOR Senen
Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, yang dijalankan oleh Hamas, mengatakan lebih dari 8.000 orang tewas dalam serangan Israel, termasuk lebih dari 3.000 anak-anak.
Beberapa kelompok telah melangkah lebih jauh dengan menuduh Israel melakukan genosida, meskipun para pengacara mengatakan bahwa hal itu merupakan kejahatan yang lebih sulit dibuktikan berdasarkan hukum internasional.
Hukum yang Berlaku
Baca Juga:
Menteri Dody Bertemu Retno Marsudi, Bahas Tindak Lanjut 10th World Water Forum untuk Penanganan Isu Air
Semua pihak yang terlibat dalam konflik diatur oleh seperangkat hukum yang diambil dari sistem konvensi, perjanjian, dan keputusan pengadilan kejahatan perang yang dikenal sebagai "hukum kemanusiaan internasional" atau "hukum konflik bersenjata".
Undang-undang ini mempunyai dua elemen kunci. Perlindungan terhadap non-kombatan seperti warga sipil atau tentara yang telah menyerah, dan pembatasan jenis peperangan yang dilakukan oleh pihak yang berperang.
Aturan-aturan tersebut berakar pada perjanjian-perjanjian yang sudah ada sejak abad ke-19, namun saat ini undang-undang tersebut dibuat berdasarkan konvensi Jenewa tahun 1949 yang ditandatangani setelah kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang dunia kedua.