WAHANANEWS.CO - Bayang-bayang skandal lama kembali menghantui Malaysia ketika pucuk pimpinan lembaga antikorupsi negaranya justru terseret dugaan pelanggaran keuangan terkait kepemilikan saham perusahaan publik.
Pemerintah Malaysia memerintahkan penyelidikan terhadap ketua Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) atas tuduhan kepemilikan saham secara tidak sah di sebuah perusahaan jasa keuangan.
Baca Juga:
Rebut Medali Emas di Kejuaraan Tinju Internasional di Malaysia, Mathius Disambut Pemko Gunungsitoli
Kontroversi ini menambah tekanan bagi Malaysia yang masih berupaya memulihkan reputasinya pascaskandal 1MDB yang merugikan negara hingga miliaran dolar Amerika dan berujung pada pemenjaraan mantan perdana menteri serta beban utang besar bagi negara.
Laporan media Bloomberg yang dilansir AFP pada Jumat (13/2/2026) menyebut Ketua MACC, Azam Baki, memiliki jutaan saham di sebuah perusahaan jasa keuangan senilai sekitar 800.000 Ringgit atau setara Rp3,4 miliar.
"Kabinet telah memutuskan bahwa komite khusus yang dipimpin oleh Sekretaris Utama Pemerintah akan menyelidiki tuduhan yang muncul mengenai Kepala Komisioner MACC," kata Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, dalam konferensi pers.
Baca Juga:
Petinju Asal Nias Sabet Medali Emas di Kejuaraan Tinju Internasional di Malaysia
"Begitu penyelidikan selesai, temuan akan dilaporkan kembali kepada kabinet untuk tindakan lanjutan. Ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses investigasi," kata Fahmi.
Aturan di Malaysia memperbolehkan pegawai negeri membeli saham perusahaan selama tidak melebihi lima persen dari modal disetor atau senilai 100.000 Ringgit, mana yang lebih rendah.
Pegawai negeri juga diwajibkan mendeklarasikan aset sedikitnya sekali dalam lima tahun, namun menurut laporan Bloomberg, Azam belum secara terbuka menyampaikan deklarasi asetnya.