WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu izin lintas udara militer Amerika Serikat di atas wilayah Indonesia memicu sorotan internasional setelah China mengingatkan potensi pelanggaran kedaulatan dan stabilitas kawasan.
Polemik terkait permintaan blanket overflight clearance dari Amerika Serikat ke Indonesia mendapat perhatian dari pemerintah China yang menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip kawasan.
Baca Juga:
ATR/BPN Tegaskan Tanah Tanah Abang Milik Negara, KAI Kantongi HPL
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Guo Jiakun dalam komentarnya terkait pertimbangan Indonesia atas proposal izin bagi militer AS melintasi wilayah udara nasional pada Jumat (18/4/2026).
“Kami secara konsisten percaya bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antar negara tidak boleh menargetkan atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun, juga tidak boleh mempengaruhi perdamaian dan stabilitas regional,” kata Guo.
Ia menegaskan bahwa Piagam ASEAN serta Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara mengatur tanggung jawab bersama negara anggota dalam menjaga perdamaian, keamanan, dan kemakmuran kawasan.
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Maut, Bang Tile Dihadiahi Timah Panas Saat Dibekuk Polisi
Selain itu, prinsip tersebut juga melarang negara anggota menggunakan wilayahnya untuk kegiatan yang dapat mengancam kedaulatan negara lain.
Posisi Indonesia dinilai sangat strategis karena berada di jalur penghubung antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta dekat dengan kawasan Laut Cina Selatan.
Dari sisi militer, wilayah udara Indonesia memungkinkan jangkauan operasi yang luas ke berbagai titik penting di Asia Tenggara, termasuk kawasan Laut Cina Selatan yang menjadi pusat rivalitas geopolitik.
Kawasan tersebut diketahui menjadi arena persaingan pengaruh antara Amerika Serikat dan China, dengan klaim tumpang tindih yang juga melibatkan Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei.
China berupaya memperluas pengaruh pertahanannya di wilayah itu, sementara Amerika Serikat berkepentingan menjaga kebebasan navigasi untuk mendukung mobilitas militernya.
Sejak lama, Indonesia mempertahankan posisi netral dan tidak menjadi pihak dalam sengketa, meski memiliki wilayah yang bersinggungan dengan klaim China di Laut Natuna Utara.
Sikap tersebut menjadikan Indonesia kerap dipandang sebagai penengah yang adil dalam konflik multinegara di kawasan tersebut.
Namun, jika izin lintas udara diberikan kepada militer AS untuk operasi pengawasan, Indonesia berpotensi dipersepsikan terlibat dalam rivalitas dua kekuatan besar itu.
Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya telah mengingatkan agar proposal tersebut dikaji secara hati-hati karena berpotensi memengaruhi hubungan strategis Indonesia dengan negara lain, termasuk China.
“Pemerintah menegaskan, bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” ujar Juru Bicara Kemenlu Yvonne Mawengkang, Selasa (15/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap kerja sama internasional harus tetap berlandaskan pada kedaulatan penuh Indonesia dan mengikuti mekanisme nasional yang berlaku.
“Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia, dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,” sambung Yvonne.
Kemenlu juga menyampaikan bahwa komunikasi lintas kementerian terkait isu ini merupakan bagian dari proses kebijakan yang wajar untuk memastikan kepentingan nasional tetap terjaga.
“Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa usulan terkait overflight berasal dari pihak Amerika Serikat dan masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah Indonesia.
“Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia, dan mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara sangat hati-hati,” kata Yvonne.
Menurutnya, kerja sama pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat yang telah disepakati sebelumnya tidak secara khusus membahas izin lintas udara tersebut.
“Kerja sama pertahanan Indonesia-AS sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut,” kata Yvonne.
Pemerintah memastikan akan terus memantau perkembangan serta memberikan masukan agar setiap kerja sama tidak mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional.
“Pemerintah menegaskan, bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian dan lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar,” kata Yvonne.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas kawasan.
“Pemerintah juga sangat mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional,” kata Yvonne.
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa prinsip politik luar negeri bebas aktif tetap menjadi landasan utama dalam menentukan arah kebijakan Indonesia di tengah dinamika global.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]