Pernikahan di Thailand dibuat dan diselesaikan pada pendaftaran resmi dan dimasukkan dalam daftar pernikahan pemerintah.
Sementara, dalam pasal 1452, diterangkan bahwa bigami atau menikahi satu orang saat masih menikah secara sah dengan orang lain di Thailand, tidak diizinkan.
Baca Juga:
Viral di Medsos, Gegara Cemburu Dipoligami Istri di Sumsel Potong Penis Suami saat Tidur
Bigami juga bisa menjadi pelanggaran pidana menurut hukum pidana Thailand karena dengan sengaja membuat pernyataan palsu.
Soal pernikahan sesama jenis di Thailand, hukum di negara tersebut sebenarnya juga masih tidak mengizinkan tindakan itu.
Hanya pasangan lawan jenis yang berhak menikah dan dicatat dalam buku nikah secara resmi.
Baca Juga:
Viral, Pria Pengangguran Ini Hidup Berkecukupan Berkat Dukungan 4 Istri
Diberitakan Thai Residents, Senin (22/1/2021), seorang pria dengan 2 istri dan 4 anak mengaku kehidupan mereka berjalan baik kepada outlet berita Sanook di Provinsi Ratchaburi, Thailand.
Seorang pria berusia 44 tahun itu menyatakan keluarganya sangat bahagia tanpa pertengkaran.
Dia saat itu mengaku telah hidup dengan 2 istri selama 7 tahun dan semua pihak tak masalah ketika dia bisa mencintai kedua istrinya dengan cara yang sama.