WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Hong Kong memutuskan untuk menghentikan layanan pos ke dan dari Amerika Serikat (AS) sebagai bentuk respons terhadap kebijakan baru Presiden Donald Trump.
Kebijakan tersebut menghapus pembebasan bea masuk untuk barang kiriman senilai USD800 atau kurang yang dikirim melalui jalur pos.
Baca Juga:
Korut Kecam Latihan Militer AS-Korsel
Pejabat Hong Kong menyebut kebijakan AS tersebut tidak rasional dan sewenang-wenang. "Warga kami harus menanggung biaya mahal akibat tindakan represif AS," ujar seorang pejabat, dikutip dari CNN, Kamis (17/4/2025).
Hongkong Post, penyedia layanan pos resmi, akan menghentikan pengiriman paket via laut dan udara mulai 27 April 2025. Namun, layanan pengiriman dokumen dan surat tetap berjalan seperti biasa.
Langkah ini diperkirakan akan memberikan dampak langsung terhadap masyarakat dan pelaku usaha di Hong Kong yang kini harus beralih ke layanan kurir swasta, yang biayanya jauh lebih tinggi.
Baca Juga:
China Andalkan Kendali Rare Earth Sebagai Senjata Perang Dagang Lawan Amerika
Trump sebelumnya menetapkan tarif baru atas barang kiriman kecil dari Tiongkok dan Hong Kong, yang biasanya digunakan pedagang untuk menghindari pemeriksaan pajak dan bea cukai.
Semula, tarif yang direncanakan sebesar 30 persen dan akan diberlakukan mulai 2 Mei 2025. Namun kemudian, bea masuk tersebut dinaikkan secara drastis menjadi 120 persen.
Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee, mengecam kebijakan Washington tersebut. "Mereka mempolitisasi perdagangan dan memberlakukan tarif balasan hingga 145 persen terhadap produk kami," ujarnya.