Pada sisi lain, Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan Benny Wenda membentuk
negara ilusi di Papua.
Mahfud MD bicara soal makar terkait langkah Benny Wenda mengumumkan
pemerintahan sementara di Papua Barat. Mahfud meminta Polri bergerak.
Baca Juga:
Paslon DOAMU, Dominggus Mandacan-Mohammad Lakatoni Road Show Kampanye di Kabupaten Fakfak
"Menghadapi kasus Wenda, yang pertama, dia telah mengajak melakukan makar, bahkan juga
tadi MPR menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melakukan makar, dan pemerintah menanggapi dengan meminta Polri melakukan
penegakan hukum," kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis
(3/12/2020).
Selain itu, Mahfud MD menjelaskan sosok Benny Wenda sebagai narapidana (napi) yang
melarikan diri dari hukuman. Kini Benny tidak punya kewarganegaraan.
"Benny Wenda itu adalah seorang
narapidana, seseorang yang sudah
dijatuhi hukuman pidana di sini, 15 tahun karena tindakan kriminil, tetapi
lari," ujar Mahfud MD.
Baca Juga:
DPD AMPI Kabupaten Fakfak, Secara Aklamasi Tunjuk Tommy Hamjah Rumagesan Sebagai Ketua
Diketahui, Benny Wenda selama ini
dikenal sebagai tokoh pro-kemerdekaan Papua.
Ia sempat ditahan karena terlibat
demonstrasi pro-kemerdekaan Papua dan pengibaran bendera bintang kejora pada
2002 lalu.
Namun, Benny kabur dari penjara lalu
tinggal di Inggris sejak 2003.