Pemerintah sempat berupaya
mengekstradisi Benny ke Indonesia melalui pengajuan red notice ke Interpol pada 2011 lalu. Namun, Interpol mencabut
status itu setahun kemudian.
Tak tinggal diam, Indonesia disebut
masih terus melakukan pendekatan kepada Inggris, terutama pihak kepolisian,
untuk membantu menangkap Benny.
Baca Juga:
Semangat Nasionalisme, Danrem 182/JO Pimpin Upacara di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Fakfak
Selama ini, Inggris dianggap diam
terkait status warga negara Benny. Sebab, Benny disebut pernah mengajukan suaka
politik ke negara Eropa Barat tersebut.
Lalu, pada 2019, Inggris menolak
membeberkan status kewarganegaraan Benny dan tak menjawab perihal permintaan
suakanya diterima atau tidak. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.