WahanaNews.co, Jakarta - Selebritis Indonesia Raffi Ahmad menjadi sorotan media asal Singapura, Channel News Asia (CNA).
Hal ini nampak dari pemberitaan media itu berjudul 'Indonesian Celebrity with 'Questionable' Degree Raises Eyebrows with Chamber of Commerce and Industry Role'.
Baca Juga:
Rencana Anies Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK Disorot Media Asing
Dalam pemberitaannya, seperti melansir dari CNBC Indonesia, CNA membahas bagaimana Raffi Ahmad ditunjuk menjadi Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dari tahun 2024 hingga 2029. Penunjukan tersebut diumumkan dalam sebuah acara yang diadakan di Menara Kadin di Jakarta pada tanggal 7 Oktober oleh Ketua Kadin Anindya Bakrie.
"Raffi memiliki lebih dari 76 juta pengikut (di Instagram)," tulis media itu mengutip Anindya saat mengabarkan penunjukan Raffi, dikutip Selasa (8/10/2024).
Laman itu juga menulis bagaimana komentar Raffi Ahmad setelah penunjukannya. Dimana pesohor itu berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam mengemban tugasnya di Kadin.
Baca Juga:
Prediksi Menkeu Pilihan Prabowo, Media Asing Soroti 4 Nama
"Ia mengaku optimis hubungan antara Kadin dan pemerintah akan semakin erat pasca pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober mendatang," muat laman itu.
"Kita bersinergi (membangun ekonomi bangsa), Kadin akan selalu bekerja sama dengan pemerintah," tambah CNA mengutip pria 37 tahun itu.
Di sisi lain, serangkaian kontroversi yang muncul juga dipaparkan. Ini terutama seputar gelar doktor kehormatan yang baru saja diraih aktor, presenter, dan pengusaha tersebut dari sebuah lembaga yang berbasis di Bangkok.
"Minggu lalu, Raffi dikecam atas gelar doktor kehormatan yang diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand atas kontribusinya terhadap industri hiburan Indonesia," kata media tersebut.
"Beberapa netizen mempertanyakan prestasi tersebut, dengan alasan bahwa gelar doktor kehormatan biasanya diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi penting bagi penelitian akademis," ujarnya.
"Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pun mengatakan tidak mengakui keabsahan ijazah yang dikeluarkan UIPM Indonesia. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Profesor Abdul Haris, mengatakan bahwa ijazah atas Raffi Ahmad tidak sah karena UIPM tidak memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia," tambah laman itu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]