WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 425 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke Tanah Air setelah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak pada 29–30 Januari 2026.
Proses pemulangan ratusan WNI tersebut dilakukan melalui jalur darat dan mendapat pendampingan langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching guna memastikan kepulangan berjalan aman dan tertib.
Baca Juga:
Sepanjang 2025 BP3MI Riau Terima 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Pendampingan dilakukan di dua lokasi Depot Tahanan Imigresen (DTI) yang berbeda. Sebanyak 99 WNI dipulangkan dari DTI Semuja, Serian, sementara 326 WNI lainnya berasal dari DTI Bekenu, Miri.
Dari rombongan deportasi DTI Bekenu, terdapat seorang bayi berusia satu minggu yang ikut dipulangkan bersama orang tuanya, menambah dimensi kemanusiaan dalam proses deportasi yang berlangsung terkoordinasi tersebut.
Berdasarkan data KJRI Kuching, para PMI yang dideportasi terdiri dari 344 laki-laki dan 81 perempuan.
Baca Juga:
KBRI Yaoundé Temukan PMI di Republik Kongo Bekerja Tanpa Kontrak Tertulis
Dari jumlah tersebut, 95 orang tercatat memiliki paspor, sedangkan 349 lainnya menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen kepulangan sementara.
Terkait pelanggaran hukum keimigrasian, mayoritas PMI diketahui masuk ke Malaysia tanpa dokumen atau izin resmi.
Rinciannya, 349 orang masuk secara ilegal, 89 orang melakukan pelanggaran izin tinggal (overstaying), dan enam orang terlibat dalam kasus judi daring.
Meski menghadapi berbagai latar belakang pelanggaran, proses pemulangan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali, berkat koordinasi intensif antara KJRI Kuching dengan otoritas imigrasi Malaysia dan Indonesia.
Konjen RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, menegaskan bahwa aspek kemanusiaan selalu menjadi perhatian utama dalam setiap proses deportasi.
“KJRI Kuching berkomitmen menjamin kelancaran pemulangan WNI agar mereka dapat kembali ke tanah air dengan aman, terkoordinasi baik, dan bermartabat. Kami memahami kondisi mereka, termasuk adanya bayi yang ikut dipulangkan, sehingga pendampingan dilakukan dengan perhatian penuh,” ujar Abdullah Zulkifli.
Lebih lanjut, Konjen RI juga mengimbau agar para PMI yang telah dideportasi menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum, khususnya masuk ke wilayah Sarawak secara ilegal atau terlibat dalam aktivitas kriminal.
“Kami mengimbau agar pengalaman ini menjadi pelajaran penting, jangan kembali melakukan pelanggaran, baik dengan masuk ke Sarawak secara ilegal maupun melakukan tindakan kriminal. Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci perlindungan bagi WNI di luar negeri,” katanya.
Adapun asal daerah para PMI yang dideportasi cukup beragam. Mayoritas berasal dari Kalimantan Barat (178 orang), disusul Nusa Tenggara Barat (78 orang) dan Jawa Timur (42 orang). Selain itu, PMI juga berasal dari Nusa Tenggara Timur, Lampung, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Banten, Riau, hingga Jambi.
Dari sisi sektor pekerjaan, sebagian besar PMI diketahui bekerja di sektor jasa (131 orang) dan konstruksi (124 orang). Sementara itu, PMI lainnya tersebar di sektor perkebunan, industri, serta perkapalan.
Sejak awal Januari 2026, KJRI Kuching telah memfasilitasi pemulangan 798 WNI/PMI bermasalah melalui mekanisme deportasi.
Selain itu, delapan orang lainnya dipulangkan melalui skema repatriasi langsung.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]